a. bahwa dalam rangka menurunkan tingkat risiko hilang atau turunnya penghasilan pekerja akibat risiko sosial, risiko kecelakaan kerja, kematian, dan risiko hari tua, serta mendorong kepada pemberi kerja dan pekerja untuk mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja dan pekerja; 2
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu adanya peran serta Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Bogor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Bogor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.