a. bahwa Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan urusan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan akses Pelayanan Air Limbah Domestik yang ramah lingkungan, sehingga tercapai peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungannya yang lebih baik dan sehat;
b. bahwa penyelenggaraan layanan lumpur tinja terjadwal dan layanan lumpur tinja tidak terjadwal yang merupakan bagian dari Pengelolaan Sistem Air Limbah Domestik, belum diatur sehingga Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.