a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung serta pemenuhan kebutuhan masyarakat di bidang penataan dan pengelolaan pemakaman, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa materi dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Pemakaman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Pemakaman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.