a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah, perlu diupayakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan sehingga mencapai fungsinya dengan baik dan utuh dengan didukung oleh kepastian hukum, tertib administrasi dan kejelasan tata cara pemungutannya;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan ketentuan mengenai Retribusi Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum terdapat beberapa rumusan yang 2 harus disesuaikan sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.