a. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan potensi usaha di Kota Bitung, Pemerintah Kota Bitung perlu melakukan penyertaan modal pada PT. Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung pada PT. Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.