a. bahwa dalam rangka pengembangan infrastruktur air minum di Kota Bekasi, telah dilaksanakan program pengembangan perumahan infrastruktur air minum berupa pipa transmisi, distribusi dan retikulasi yang bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Air Minum dari Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi dan selanjutnya diserahkan kepada PDAM Tirta Patriot melalui mekanisme penyertaan modal;
b. bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa Penyertaan modal pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi berupa tanah, Jaringan dan Bangunan Permanen kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Kota Bekasi, dipandang perlu untuk diubah; 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perubahan dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.