a. bahwa pemungutan Pajak Penerangan Jalan telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Penerangan Jalan, maka Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu untuk diubah dan disesuaikan dengan kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.