a. bahwa Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 015 Tahun 2019, namun dalam rangka untuk menguatkan kelembagaan lingkup penunjang kegiatannya perlu diatur mengenai honorarium Lembaga Kemasyarakatan, sehingga Peraturan Wali Kota termaksud perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 015 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan; Mengingat … SALINAN 2 http://jdih.bandung.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.