a. bahwa Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 244 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, namun dalam rangka lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sehingga Peraturan Wali Kota termaksud perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 244 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.