a. bahwa Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 828 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tanah Dan/Atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 427 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 828 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tanah Dan/Atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung, pelaksanaan sewa tanah dan/atau bangunan menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pertanahan Dan Pertamanan Kota Bandung, sehingga Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 828 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tanah Dan/Atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah; Mengingat … SALINAN 2 https://jdih.bandung.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.