a. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman bagi masyarakat kota Bandung, perlu dilakukan kegiatan pelayanan publik pengangkutan sampah secara rutin setiap hari; b. bahwa hingga saat ini Pemerintah Daerah Kota Bandung masih menggunakan Tempat Pemrosesan Akhir Regional Sarimukti yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai tempat pemrosesan akhir sampah; c. bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kota Bandung, Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Nomor 119/14/Kimrum; Nomor 658.1/2798- PD.KBR; Nomor 180/64-PERJ/2016; Nomor 658.1/813/DCKTR; Nomor 658.1/14- Dispertasih/2016; tentang Penanganan Persampahan Kabupaten Bandung di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Sementara Sarimukti, Pemerintah Daerah Kota Bandung berkewajiban membayar Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP) dan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) atas pengelolaan di TPA Regional Sarimukti; d. bahwa … SALINAN 2 http://jdih.bandung.go.id/ d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembiayaan Kompensasi Jasa Pelayanan dan Kompensasi Dampak Negatif Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.