a. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1600 Tahun 2018, namun dalam perkembangannya terdapat dana transfer dari Provinsi Jawa Barat, kewajiban kepada Pihak Ketiga, dana Bantuan Operasional Sekolah untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, Dana Alokasi Umum Tambahan untuk dukungan Pendanaan Kelurahan yang belum teralokasi, serta terdapat usulan pergeseran anggaran Tahun 2019 dari beberapa Perangkat Daerah, sehingga Peraturan Wali Kota termaksud perlu diubah; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. bahwa … SALINAN SALINAN 2 https://jdih.bandung.go.id c. bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.17, Lampiran V.26 dan Lampiran V.39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dana transfer ke daerah yang penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dan kewajiban Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, dalam realisasinya dilakukan dengan melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dengan terlebih dahulu mengubah peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya diusulkan ditampung dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2019; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1600 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.