a. bahwa dalam rangka peningkatan kedisiplinan kehadiran Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 677 Tahun 2016 tentang Disiplin Kehadiran Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, namun dalam perkembangannya untuk lebih mengoptimalkan kedisiplinan dan kehadiran Aparatur Sipil Negara pengaturan mengenai disiplin kehadiran Aparatur Sipil Negara perlu lebih ditingkatkan kualitasnya, untuk itu Peraturan Wali Kota termaksud perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 677 Tahun 2016 tentang Disiplin kehadiran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bandung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.