a. bahwa dengan adanya penyertaan modal yang berasal dari Pelaksanaan Program Hibah Air Minum APBN Tahun Anggaran 2019, dipandang perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane Kabupaten Tolitoli;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane Kabupaten Tolitoli.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.