a. bahwa Lembaga Adat di Daerah memiliki potensi besar untuk berperan serta dalam pengembangan dan pelestarian adat, budaya di daerah yang merupakan bagian dari upaya untuk memelihara ketahanan budaya bangsa sebagai pilar dari ketahanan nasional; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf P Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan Pemerintahan wajib Pemerintah Daerah adalah urusan bidang kebudayaan meliputi pengelolaan kebudayaan, pelestarian dan pembinaan lembaga adat di daerah, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 20 Tahun 2015 perlu disesuaikan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Nilai Adat, Budaya dan Bahasa Daerah di Tolitoli serta Kelembagaan Adat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.