a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah yang dapat mendorong penciptaan iklim berusaha yang kondusif serta memperluas kesempatan berusaha dan perluasan lapangan kerja, maka perlu pemberdayaan Usaha Mikro, sebagai bagian integral dari struktur perekonomian nasional;
b. bahwa realitas sosial menunjukkan bahwa Usaha Mikro merupakan entitas usaha yang mampu memberi kontribusi dalam mengatasi problema kelangkaan lapangan kerja dan problema pengentasan kemiskinan, dipandang perlu ada pengaturan mengenai pemberdayaan Usaha Mikro guna memberi jaminan kepastian dan manfaat secara ekonomi dan sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Pemberdayaan Usaha Mikro.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.