a. bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang harus dilestarikan dan dikelola secara baik untuk mewujudkan kesejahteraan manusia;
b. bahwa sebagian besar masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara mengalami kekurangan air terutama pada musim kemarau; bahwa untuk mengatasi masalah kekurangan air sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu adanya upaya perlindungan dan pengelolaan sumber daya air secara optimal; bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air; c. d.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.