a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan publik demi terwujudnya otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab perlu upaya-upaya peningkatan pendapatan asli daerah melalui penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 dan Pasal 72 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.