a. bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten Sumba Barat dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Sumba Barat;
b. bahwa penjabaran lebih lanjut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan untuk pelaksanaannya di Kabupaten Sumba Barat harus berdasarkan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan kondisi riil daerah dan tuntutan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.