a. bahwa perhubungan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan perhubungan merupakan salah satu infrastruktur urat nadi perekonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan serta pembangunan disegala sektor untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kabupaten Sragen.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.