a. bahwa usaha mikro merupakan bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran dan potensi strategis untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan dan memajukan pembangunan di Daerah;
b. bahwa dalam rangka pelindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro diperlukan peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, pelindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemberdayaan Usaha Mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan serta penguatan lembaga merupakan kewenangan Daerah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Usaha Mikro;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.