a. bahwa upaya pemeliharaan kesehatan ibu dan bayi harus terus ditingkatkan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang sehat dan menyongsong hadirnya generasi unggul;
b. bahwa air susu ibu merupakan makanan terbaik bagi bayi karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi yang optimal;
c. bahwa sesuai Pasal 129 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, maka Pemerintah Kabupaten Sragen perlu mengatur mengenai Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Air Susu Ibu Eksklusif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.