a. bahwa pengelolaan keuangan desa yang baik bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
b. bahwa agar pengelolaan keuangan desa dapat terarah dan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan pedoman dalam mengelola keuangan desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.