a. bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa perlu diubah dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.