a. bahwa dalam rangka penyesuaian tarif dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Retribusi Tanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2001 dipandang sudah tidak relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.