SALINAN
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dalam pelaksanaannya perlu dilakukan penyesuaian ;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penigkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas pengendalian atas pemberian layanan Izin Mendirikan Bangunan, maka tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini;
c. bahwa sesuai dengan ketentua Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2Ol2 tentang Retribusi Pengendali Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan lzi Mempeke{akan Tenaga Ke{a Asing, terdapat objek Retribusi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sehingga perlu menambahkan objek Retribusi Izi Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
d. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 20 1 I tentang Retribusi Perizinan Tertentu; 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada Tanggal 8 Agustus 1950);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.