a. bahwa dalam rangka menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mewujudkan lingkungan Kabupaten Sragen yang bersih, teduh dan berkelanjutan diperlukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu;
b. bahwa pengelolaan sampah merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah dengan melibatkan berbagai pihak secara luas dan masif, maka perlu dilakukan secara terpadu dan efisien dari hulu ke hilir, serta disesuaikan dengan karakteristik masyarakat perkotaan tingkat mobilitas dan individualitas yang semakin tinggi juga budaya konsumtif yang terus meningkat;
c. bahwa pengaturan pengelolaan sampah perlu mendukung penguatan keberlanjutan ekonomi daerah dalam mengantisipasi semakin langkanya sumber daya alam sehingga diperlukan sistem yang berorientasi pada upaya untuk mendaur ulang sampah menjadi sumber daya;
d. bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.