Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SRAGEN,
a. bahwa pengaturan mengenai retribusi jasa usaha yang selama ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang Retribusi Jasa Usaha, dalamperkembangannya mengalami perubahan dan penambahan obyek retribusi jasa usaha eeiring dengan adanya kebijakan daerah dalam rangka efektifitas dan optimalisasi pemanfaatan aset/barang daerah Kabupaten Sragen;
b. bahwa perubahan dan penambahan objek retribusi jasa usaha merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen dalam upaya mencari dan menggali potensi penerimaan daerah Kabupaten Sragen pada sektor retribusi jasa usaha yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan AsIi Daerah Kabupaten Sragen demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Ta}lun 2Ol2 tentang Retribusi Jasa Usaha; 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Irembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah ( kmbaran Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2441, Tambahan I€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679) 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 14O, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.