a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan kemandirian daerah sesuai dengan prinsip pemerataan dan keadilan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.