a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan pemberian prizinan tertentu, maka dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, perlu memungut retribusi perizinan tertentu;
b. bahwa untuk ketertiban dan kepastian hukum maka berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi perizinan tertentu sebagaimana telah ditetapkan dalam beberapa perda Kabupaten Sragen perlu diganti dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.