a. bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang berhak untuk memperoleh perlindungan yang sama sesuai dengan harkat dan martabatnya yang dijamin oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga haknya belum terpenuhi;
c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan perlindungan penyandang disabilitas diperlukan sarana dan upaya yang lebih memadai, dalam rangka menciptakan kehidupan yang adil, tanpa diskriminasi bagi penyandang disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.