a. bahwa dalam rangka untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan kemandirian daerah sesuai prinsip pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, maka dalam rangka untuk mendukung penyelenggaraan dan pembangunan daerah perlu ditetapkan pajak daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen yang mengatur tentang Pajak Daerah setelah ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pajak Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.