a. bahwa sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 46/PUU-XII/2014 terhadap ketentuan pasal 124 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur tentang penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi di daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi dipandang perlu untuk diubah dan disesuaikan;
b. bahwa dengan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-5244 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 28 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi dipandang perlu untuk diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.