a. bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang dapat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b. bahwa pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 tahun 2010 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang– undangan dan belum mencukupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.