a. bahwa dalam rangka meningkatakan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Serang dari sektor bank perkreditan, maka perlu melakukan perubahan terhadap bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang (PD. BPR Serang) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang (Perseroda);
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang (PD. BPR Serang), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan peraturan perundang- undangan yang baru, maka perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.