a. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat islam sesuai dengan ketentuan syariat islam;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan ketentuan syariat islam;
c. bahwa ketentuan pelaksanaan pengelolaan zakat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Zakat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.