Mengingat 2. J. 4. 5- undang-unrlang Nomor 32 Tahun 2oo4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor I2S, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44BT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor LZ Tahrrn 2OOB tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang ' Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repr.:b1ik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor a844); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2AA4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor aa38,); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor a578); 8. Peraturan Menteri Dalam i,tegeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2A06 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daera.h;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.