BUPATI SAROI,ANGUN, bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa/Kelurahan harus diaksanakan secara adil, merata, dan berkesinambungan demi terwujudnya masyarakat yang makmur dan sejahtera; b. bahwa pengelolaan pembangunan yang berkesinambungan bagi masyarakat Desa/Kerurahan perlu mendapat dukungan dari pemerintah Daerah melalui Program percepatan pembangunan Desa/Kelurahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang program Bantuan percepatan Pembangunan Desa/ Kelurahan. 1. Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.