a. bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menjamin dan memajukan kesejahteraan sosial setiap warga negara serta melindungi kelompok-kelompok masyarakat rentan;
b. bahwa pengemis, gelandangan dan orang terlantar merupakan kelompok masyarakat rentan yang mengalami masalah kesejahteraan sosial, sehingga penanggulangan pengemis, gelandangan dan orang terlantar perlu dilakukan dengan langkah-langkah efektif, terpadu, dan berkesinambungan serta memiliki kepastian hukum dan memperhatikan harkat dan martabat kemanusiaan, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ketertiban umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.