a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk orang dengan gangguan jiwa yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh perlindungan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan penatalaksanaan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.