a. bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera melalui Ketersediaan Pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar di Kabupaten Sanggau;
b. bahwa penyelenggaraan Ketahanan Pangan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan bidang Pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.