a. bahwa pengelolaan sumber daya air yang sehat, produktif dan berkelanjutan merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
b. bahwa pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air bersih di Kabupaten Sanggau selama ini dilayani oleh Perusahaan Daerah Air Minum yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah dan seiring dengan peningkatan kebutuhan masyarakat akan air bersih, maka Perusahaan Daerah Air Minum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus melakukan peningkatan kinerja dan penguatan kelembagaan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sanggau perlu disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.