a. bahwa Penyandang Disabilitas merupakan Warga Negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa masih ada Penyadang Disabilitas di Kabupaten Sanggau belum memperoleh pelayanan optimal yang dibutuhkan dan menikmati hak yang sesuai dengan kebutuhannya;
c. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Sanggau perlu adanya perlindungan dan aksesibilitas yang merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah dan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.