a. bahwa setiap penduduk berhak atas perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami;
b. bahwa administrasi kependudukan memiliki nilai penting dan strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan publik, serta perencanaan demokrasi, penegakan hukum, sehingga perlu dilakukan pengelolaan administrasi kependudukan secara terkoordinir dan berkesinambungan;
c. bahwa dalam rangka penyelarasan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.