a. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar ketentraman, Ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat serta mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Sanggau yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah;
b. bahwa seiring dengan adanya perkembangan dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat, berdampak pada tata kehidupan di dalam masyarakat sehingga diperlukan pengaturan tentang Ketertiban Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.