a. bahwa tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif;
b. bahwa pengelolaan rumah susun sederhana sewa yang dibangun oleh pemerintah di Kabupaten Sanggau belum dilaksanakan secara optimal;
c. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara dan masyarakat Kabupaten Sanggau, terutama masyarakat berpenghasilan rendah, serta untuk mengoptimalkan pengelolaan rumah susun sederhana sewa yang dibangun oleh pemerintah, perlu pengaturan agar dapat dioperasionalkan secara berdaya guna dan berhasil guna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.