a. bahwa pembangunan manusia Indonesia menuju masyarakat yang cerdas dan sejahtera tidak terlepas dari peran dan fungsi guru dalam mengajar dan mendidik anak-anak bangsa;
b. bahwa dalam menjalankan peran dan fungsi guru yaitu mengajar dan mendidik anak-anak bangsa, guru belum mendapatkan hak dan perlindungan secara maksimal;
c. bahwa dalam rangka mendukung peran dan fungsi guru sebagai pendidik, maka perlu dilakukan upaya perlindungan guru sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 40 dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Guru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.