a. bahwa keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sanggau merupakan cerminan keberagaman Bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Sanggau selama ini belum memberikan pengakuan dan perlindungan secara optimal terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat, khususnya yang menyangkut hak atas budaya, tanah, wilayah dan pengelolaan sumber daya alam yang diperoleh secara turun-temurun menurut Hukum Adatnya;
c. bahwa belum optimalnya pengakuan dan perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sanggau, mengakibatkan munculnya Konflik di Masyarakat Hukum Adat serta dapat menghalangi Masyarakat Hukum Adat untuk berdaulat, mandiri dan bermartabat sebagai bagian dari bangsa Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.