a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kebersihan, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan pelayanan persampahan/ kebersihan;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pelayanan persampahan/ kebersihan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi atas jasa pelayanan persampahan/ kebersihan;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan merupakan jenis Retribusi Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan di Kabupaten Purworejo telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.