a. bahwa di Kabupaten Purworejo terdapat penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor;
b. bahwa terhadap penyelenggaraan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dipungut Pajak sebagai bentuk partisipasi penyelenggara tempat parkir terhadap pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir merupakan jenis Pajak daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan kabupaten/ kota;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga perlu disesuaikan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.